Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Serah Terima Rumah Baru

Kompas.com - 27/10/2023, 12:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi konstruksi PT Gravel Technology Indonesia (Gravel) menjelaskan, membeli rumah baru merupakan salah satu pencapaian besar dalam kehidupan.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum proses serah terima rumah baru.

Co-founder dan CEO Gravel Georgi Ferdwindra Putra menjelaskan, serah terima adalah saat kunci fisik rumah diserahkan kepada pembeli agar sah menjadi pemilik rumah.

Baca juga: Tekan Backlog, Pemerintah Setuju Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN 100 Persen sampai 2024

"Terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa untuk memastikan rumah memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang dijanjikan," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Adapun ketika seseorang membeli rumah dari pengembang, ada dua langkah tambahan yang perlu dilakukan.

Co-founder dan CPO Gravel Fredy Yanto menerangkan, langkah pertama adalah membuat daftar pengecekan kecil atau Snagging List. Ini adalah daftar masalah kecil atau ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki oleh pengembang sebelum serah terima.

Ini penting untuk memastikan semua masalah kecil diselesaikan sebelum pemilik menempati rumah.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bekasi, Nilai Limit mulai Rp 100 Jutaan

Langkah kedua adalah memahami garansi yang diberikan oleh pengembang. Ini akan membantu Anda dalam hal perbaikan rumah di masa depan.

"Dengan memahami garansi ini, Anda dapat memastikan kondisi rumah Anda dalam keadaan prima untuk jangka panjang," imbuh dia.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan calon pemilik rumah sebelum melakukan serah terima tumah baru?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com