Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Arus Barang Impor, dari Tas hingga Pakaian

Kompas.com - 02/11/2023, 16:02 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.

Adapun komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Baca juga: Pemerintah Mau Tambah Impor Beras 1,5 Juta Ton, Perpadi Minta Penyalurannya Tepat Sasaran

“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemenko Perekonomian, yang dikutip Kompas.com dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2023).

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga merelaksasi aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan 3 kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen non prosedural diperbolehkan melakukan 1 kali pengiriman per tahun.

Baca juga: DPR RI Kritik Rencana Luhut Impor Sapi dari Afrika Selatan

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Sementara untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” kata Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Positive List Barang Impor, Apa Saja?

Lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dollar AS. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE jika harganya melebihi 100 dollar AS.

“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” kata Menko Airlangga.

Baca juga: Plt Mentan: 140 Importir Telah Kantongi Izin Impor Bawang Putih

Dalam rangka merespons permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen.

Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.

Baca juga: Kurangi Impor, Mentan Targetkan Produksi Jagung 300.000 Ton Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com