Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana OJK Beri Batasan Bunga Pinjol Dinilai “Bebani” Industri

Kompas.com - 03/11/2023, 08:50 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memberikan batasan untuk suku bunga pinjaman yang lebih rendah kepada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai memberikan tekanan kepada industri.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, saat ini suku bunga pinjaman yang diterapkan sudah mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Namun, menurut dia, hal itu memberikan margin yang tipis kepada industri.

“Problemnya kemarin pembatasan ini, membuat margin inustri menipis,” kata Ronald, di Jakarta Rabu (1/11/2023).

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN

Ronald bilang, suku bunga tersebut terkesan besar. Namun, perlu diketahui juga bahwa hal tersebut haruslah berimbang, agar industri juga mendapat manfaatnya.

“Terkesan besar ya kalau 0,4 persen per hari, jadi kalau sebulan 12 persen. Tapi kan biaya akuisisi juga besar, tanda tangan digital juga besar. Jadi hal itu harus berimbang,” jelas dia.

Dia berharap, asosiasi pendanaan dapat menyusun strategi bagaimana manfaat ekonomi itu tidak memberatkan masyarakat dan juga industri. Di sisi lain, dia juga menekankan bentuk-bentuk penagihan yang merugikan dan predatori.

Baca juga: OJK Bakal Kaji Nasib Prolife Indonesia

Dia bilang, sebelumnya suku bunga sempat cukup tinggi untuk pendanaan, yakni 0,8 persen per hari. Penurunan 0,4 persen dinilai masih bisa memberikan margin keuntungan yang layak. Namun, jika diturunkan kembali menjadi 0,1 persen, dia menilai banyak industri yang akan gulung tikar.

“Dulunya itu, 0,8 persenper hari, sekarang 0,4 persen, banyak yang mendorong untuk bisa 0,1 persen. Kalau begini, banyak yang tidak sanggup mending tutup saja (usaha), kami ga sanggup,” jelasnya.

Ronald menambahkan, dari 101 fintech P2P resmi yang sudah profitebel hingga saat ini tidak sampai 50 persen. Jadi, jika ada kebijakan penurunan suku bunga pinjaman lagi, akan semakin menggerus keuntungan.

Baca juga: Pinjol dan Generasi Muda

 


Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK awal pekan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah menyusun penyelarasan terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

SE tersebut adalah turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Namun demikian, kebijakan itu tetap memperhatikanpihak - pihak terkait, seperti pemberi dana, penerima dana, dan juga penyelenggara.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujar Agusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com