Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sawit Keberatan dengan Aturan Wajib Parkir DHE

Kompas.com - 03/11/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

NUSA DUA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku keberatan dengan aturan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan di sistem keuangan dalam negeri.

Oleh karenanya, Ketua Umum Gapki Eddy Martono meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang telah diimplementasikan sejak 1 Agustus lalu itu.

"Kita juga meminta supaya jangan memberatkan, (DHE) itu kan memberatkan kita," ujar Eddy, ditemui di sela-sela rangkaian 19th IPOC, di Nusa Dua, Bali, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Lebih lanjut Eddy merekomendasikan, apabila memang aturan wajib simpan DHE tetap dilaksanakan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran devisa yang harus disimpan atau jangka waktu penyimpanannya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, nilai devisa yang wajib disimpan terkait aturan DHE sumber daya alam ialah sebesar 30 persen dari nilai ekspor yang dilakukan, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

"Itu cukup berat, sepertinya akan ada tanggapan untuk membuat itu lebih ringan," katanya.

Selain itu, Eddy bilang, ketentuan wajib parkir DHE SDA juga bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen insentif dalam implementasi Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO.

Menurut dia, agar para pelaku usaha kelapa sawit tertarik untuk berpartisipasi dalam Bursa CPO yang bersifat sukarela atau voluntary, pemerintah dapat menawarkan insentif berupa pembebasan ketentuan wajib simpan DHE.

"Yang jelas kita memberikan masukan kepada pemerintah, (DHE) memberatkan," ucapnya.

Untuk diketahui, aturan simpan DHE yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus lalu, dan bakal dievaluasi sejak 3 bulan aturan diterapkan.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan membenarkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang telah berjalan selama 3 bulan tersebut.

Ia bilang, selama ini pemerintah telah menemui dan menerima masukan dari para pelaku usaha terkait.

"Kita di kantor harus terus montiro pencapaian, kemudian masukkan dari berbagai pelaku," ucap dia, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com