Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Oknum Regulator Terlibat "Fraud" BRP KRI, OJK Buka Suara

Kompas.com - 06/11/2023, 10:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dugaan adanya oknum regulator yang terlibat dalam kasus kecurangan atau fraud Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Jawa Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut merupakan permasalahan fasilitas pinjaman pada 2018 kepada 2 pegawai OJK.

"Bukan merupakan kasus fraud," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca juga: Tutup BPR Milik Pemkab Indramayu, LPS Gelontorkan Rp 280 Miliar untuk Nasabah

Ia menambahkan, saat ini pinjaman tersebut sedang diselesaikan pelunasannya oleh pegawai yang terlibat.

Dian menekankan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dari pegawai yang bersangkutan.

Namun demikian terkait dengan permasalahan kredit ini, OJK telah memberikan pembinaan dan sanksi etika kepada pegawai tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum regulator di sektor jasa keuangan dalam kasus fraud di BPR Karya Remaja Indramayu.

Ia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu disebut telah pensiun, sementara yang lainnya masih aktif sebagai regulator.

"Yang saya ingat, satunya sudah pensiun, satunya udah ditarik ke pusat," ujar dia saat ditemui di Indramayu Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Tangani Klaim Tutupnya BPR KRI, LPS: Ini Salah Satu Kasus BPR Terbesar dalam 15 Tahun Terakhir

LPS sendiri akan terus mengawal kasus fraud di BPR KRI tersebut. Purbaya juga akan melakukan investigasi mendalam untuk proses selanjutnya.

"Kami lakukan investigasi terus, yang jelas kalau mereka terbukti menyalahgunakan wewenangnya, kami akan kirim surat ke Ketua OJK," ungkap dia.

Tak hanya itu, Purbaya juga akan memastikan oknum yang terlibat tersebut untuk mendapat sanksi yang tegas.

"Kami akan minta tindakan disiplin yang sangat keras, karena OJK tidak boleh terlibat, apalagi OJK pengawas," tutup dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. BPR KRI beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Banyak BPR Tutup, Bos LPS: Sebagian Besar karena Mismanagement

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com