Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

Kompas.com - 08/11/2023, 22:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami menolak jika formula itu yang dipakai. Kami juga menolak penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan PP (RPP) tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripatrit Nasional," ujar Pimpinan KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Ia khawatir jika formula itu yang dipakai sebagai penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum pun tidak akan signifikan.

Baca juga: Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2024 Rampung 31 Oktober

Maka dari itu, Andi Gani mengusulkan agar formula penetapan upah minimum mempertimbangkan dua hal. Pertama, inflasi di kabupaten/kota atau provinsi. Kedua, pertumbuhan ekonomi tanpa ambang batas.

"Kami juga meminta gubernur diberikan kewenangan untuk membuat diskresi penetapan upah minimum sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah," sebut dia.

Menurut Andi Gani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri telah melakukan kegiatan konsultasi publik atau serap aspirasi untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Konsultasi publik itu pun sudah berakhir pada 31 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan penyusunan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Andi Gani meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menimbang aspirasi para buruh yang menginginkan adanya formula baru dalam penghitungan pengupahan.

Sebelumnya, Indah mengatakan, penyelesaian draft revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 dilakukan dengan melibatkan kementerian lainnya untuk harmonisasi regulasi.

Menurutnya, formula penetapan UMP tahun kali in bakal menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, dan akan lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang saat ini berlaku.

"Formula upah minimum dengan menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan lebih baik dari yang asli dan juga lebih baik dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2023," kata Indah.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com