Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

"Kami menolak jika formula itu yang dipakai. Kami juga menolak penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan PP (RPP) tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripatrit Nasional," ujar Pimpinan KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Ia khawatir jika formula itu yang dipakai sebagai penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum pun tidak akan signifikan.

Maka dari itu, Andi Gani mengusulkan agar formula penetapan upah minimum mempertimbangkan dua hal. Pertama, inflasi di kabupaten/kota atau provinsi. Kedua, pertumbuhan ekonomi tanpa ambang batas.

"Kami juga meminta gubernur diberikan kewenangan untuk membuat diskresi penetapan upah minimum sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah," sebut dia.

Menurut Andi Gani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri telah melakukan kegiatan konsultasi publik atau serap aspirasi untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Konsultasi publik itu pun sudah berakhir pada 31 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan penyusunan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Andi Gani meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menimbang aspirasi para buruh yang menginginkan adanya formula baru dalam penghitungan pengupahan.

Sebelumnya, Indah mengatakan, penyelesaian draft revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 dilakukan dengan melibatkan kementerian lainnya untuk harmonisasi regulasi.

Menurutnya, formula penetapan UMP tahun kali in bakal menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, dan akan lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang saat ini berlaku.

"Formula upah minimum dengan menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan lebih baik dari yang asli dan juga lebih baik dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2023," kata Indah.

https://money.kompas.com/read/2023/11/08/221400326/buruh-tolak-penetapan-formula-upah-pakai-pp-36-tahun-2021

Terkini Lainnya

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
Damri Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Damri Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Whats New
Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Whats New
Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai 'GovTech' Indonesia

Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai "GovTech" Indonesia

Whats New
BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

Whats New
Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Whats New
Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke