Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker

Kompas.com - 16/08/2023, 20:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, usulan buruh untuk menaikkan upah minimun 2024 sebesar 15 persen akan dibahas dan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Masukan UMP 2024 itu, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menaker juga tidak menampik bakal ada kenaikan upah minimum tersebut. Namun, dirinya tidak menyebut kenaikan sesuai keinginan buruh.

Baca juga: Jokowi Usulkan Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen

"Ya ada (kenaikan upah minimum) karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS (Badan Pusat Statistik)," ucap Ida.

Saat ini, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sampai sekarang, pihaknya melakukan tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak tidak hanya buruh, namun juga pengusaha. Ketika revisi aturan selesai maka berlanjut ke pembahasan penentuan upah dan hasilnya bakal diumumkan pada November tahun ini (2023).

"Itu kan keputusannya bulan November (upah mininum), pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya," ucap Ida.

Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK


Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah minimal buruh sebesar 15 persen pada 2024. Salah satu alasannya, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.

"Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan jajarannya, tapi naikkan upah karena sudah dipotong 25 persen," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal.

Kata Iqbal, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country atau negara berpenghasilan menengah.

Baca juga: Upah Karyawan Meningkat, Setoran PPh 21 Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com