JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan komisaris, direksi hingga pegawai tingkat bawah yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk mengundurkan diri jabatannya.
Lantaran, petinggi dan karyawan BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan harus bebas dari politik praktis.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024
"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur, harus kita ingatkan, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Oleh karena itu, ia mengapresiasi, petinggi BUMN yang sudah mengajukan pengunduran diri setelah masuk ke dalam tim kampanye Pilpres 2024.
Salah satunya Muhammad Arief Rosyid Hasan yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Baca juga: Ada Pelemahan Rupiah hingga Pemilu, Bagaimana Investasi di IKN?
"Jadi ada undang-undangannya. Karena itu saya menghormati keputusan saudara Arief. Karena itu nanti pergantian komisarisnya kita cari lagi," kata dia.
Menurut Erick, ada banyak komisaris BUMN yang mundur dari jabatannya seiring dengan memasuki tahun politik. Meski begitu, ia enggan merinci, sebab menurutnya masih dalam pendataan.