KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Komitmen itu ditunjukan dengan memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen itu digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/11/2023).
Hadir dalam acara tersebut, yaitu Gubernur Jambi Al Haris serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar Bariza Sulfi.
Turut mendampingi Zulhas, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Baca juga: Aprindo Ancam Kemendag ke Bareskrim, Ini Respon Anak Buah Mendag Zulhas
“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” katanya dilansir dari kemendag.go.id, Jumat.
Mendag yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, dengan adanya konsumen berdaya, kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung akan meningkat.
Dia mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar. Pasalnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 278 juta jiwa atau yang terbesar keempat di dunia.
Dengan kata lain, seluruh penduduk tersebut merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.
“Untuk itu, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” tandasnya.
Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam daerah, yaitu Jabar, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada lima kepala daerah, yaitu Bupati Malang, Wali Kota Semarang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Samarinda, dan Wali Kota Pare Pare.
Dari lima pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, empat pasar rakyat di antaranya merupakan pendampingan dari Kemendag dan satu pasar rakyat yang tengah mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Pemberian penghargaan itu juga merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional dan nyaman bagi konsumen.
Baca juga: Mendag Zulhas Optimistis Indonesia Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia
Adanya standar itu juga membuktikan bahwa pasar rakyat meningkatkan daya saing yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.