Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sebut Izin Pakai Air Tanah Hanya Sasar Orang Kaya

Kompas.com - 14/11/2023, 05:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengendalian penggunaan air tanah diprioritaskan untuk orang-orang kaya yang umumnya memakai air tanah berlebih.

Ketentuan baru penggunaan air tanah bagi rumah tangga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pada beleid itu disebut bahwa rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Baca juga: Alasan Kementerian ESDM Atur Penggunaan Air Tanah buat Cegah Jakarta Tenggelam

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, rumah tangga biasa rata-rata menggunakan air tanah sebanyak 30 meter kubik per bulan. Penggunaannya hanya untuk kebutuhan dasar rumah tangga.

Maka rumah tangga yang menggunakan air tanah di bawah 100 meter kubik tidak perlu untuk mengurus perizinan penggunaan air tanah.

"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau selama sebulan oleh keluarga biasa dengan 4 anggota keluarga itu paling tidak rata-rata 30 meter kubik atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, rumah tangga yang menyedot air tanah cukup banyak adalah rumah tangga orang kaya, karena untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti kolam renang.

Wafid mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan air kolam renang tersebut, mungkin saja dibutuhkan lebih dari 100 meter kubik air.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," kata dia.

Maka dari itu, aturan penggunaan air tanah yang baru diterbitkan Kementerian ESDM pada dasarnya menyasar rumah tangga kelas atas, bukan masyarakat biasa.

Baca juga: Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM


"Masyarakat yang punya kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarajat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," papar dia.

Wafid menekankan, pengendalian penggunaan air tanah bertujuan membatasi pemanfaatan secara berlebih orang pihak tertentu, sehingga air tanah pun bisa terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk jangka panjang bagi masyarakat luas.

"Itulah sasaran kita. Bagaimana masyarakat kita tetap secara berkelanjutan bisa ambil air tanpa ada gangguan yang cukup berart oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah esensi dari pengaturan ini," ungkapnya.

Adapun sebagai gambaran, 100 meter kubik air setara dengan 100.000 liter air. Jumlah itu setara pula dengan 200 kali pengisian tandon air volume 500 liter, atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com