Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diprediksi Terbitkan Perpres Kelembagaan KPPU pada Akhir 2023

Kompas.com - 14/11/2023, 18:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan meneken peraturan presiden (Perpres) terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum tahun 2023 berakhir.

Hal itu disampaikan oleh calon anggota KPPU periode 2023-2028 Mohammad Reza yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum KPPU RI, dalam fit and proper test Calon Anggota KPPU 2023-2028 oleh Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Reza menuturkan, hadirnya perpres akan memperkuat posisi KPPU sehingga dapat menjalankan tugas sesuai amanah UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan

“Pemerintah telah menjamin, insyaAllah pada akhir 2023 ini akan terbit perpres tentang kelembagaan sehingga akan diperkuat posisi KPPU,” ujarnya.

Dengan demikian menurut dia, posisi KPPU sebagai aparatur penegak hukum akan lebih kuat dan meminimalisasi dan menindaklanjuti persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pembahasan terkait rancangan perpres ini sudah sejak lama dilakukan.

Baca juga: Calon Anggota KPPU Sebut Ada Dugaan Praktik Oligopoli Beras hingga Bawang Putih

Nantinya, rancangan peraturan presiden akan menggabungkan kelembagaan komisi dan sekretariat jenderal perlu penyesuaian mengenai tugas dan fungsi komisi dan sekretariat jenderal menjadi unit eselon I.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang KPPU juga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Penggantian ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha sehingga dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com