Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Contoh Kegiatan Ekonomi Kelautan di Indonesia

Kompas.com - 16/11/2023, 11:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Contoh kegiatan ekonomi kelautan bisa dibilang cukup banyak di Indonesia, mengingat negara ini berbentuk kepulauan dan sebagian besar wilayahnya berupa lautan.

Di Indonesia, salah satu bentuk kegiatan ekonomi kelautan adalah penangkapan ikan oleh nelayan. Aktivitas nelayan mencari ikan di laut adalah contoh kegiatan ekonomi kelautan paling mudah ditemui.

Mengutip buku Kepemimpinan Maritim, Sebuah Memoar (2019) yang ditulis Achmad Taufiqoerrochman, ekonomi kelautan adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah pesisir, lautan, dan daratan.

Ekonomi kelautan merujuk pada seluruh kegiatan ekonomi yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Maritim dan Bedanya dengan Ekonomi Kelautan

Hal ini melibatkan eksploitasi sumber daya kelautan untuk tujuan ekonomi, seperti produksi pangan, energi, dan bahan baku industri.

Contoh kegiatan ekonomi kelautan

Kegiatan ekonomi kelautan melibatkan pemanfaatan sumber daya laut untuk menghasilkan barang dan jasa yang berkontribusi pada perekonomian.

Nah berikut ini 10 contoh ekonomi kelautan yang bisa ditemukan di Indonesia yang berstatus sebagai negara maritim:

1. Perikanan tangkap

salah satu bentuk kegiatan ekonomi kelautan adalah aktivitas perikanan tangkap dan budidaya. Perikanan tangkap adalah penangkapan ikan menggunakan berbagai alat tangkap seperti jaring, pancing, dan trawl.

2. Pertambakan

Budidaya organisme laut seperti udang, kerang, dan ikan di tambak-tambak air payau atau tambak air tawar.

3. Pariwisata bahari

Pengembangan sektor pariwisata melalui kegiatan seperti snorkeling, menyelam, dan wisata pantai.

4. Transportasi

Penggunaan laut sebagai jalur transportasi untuk mengangkut barang dan orang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com