SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat aturan terkait penyedia layanan mata uang kripto.
Wakil Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS Ho Hern Shin mengatakan, hal ini diambil dengan mempertimbangkan masukan terhadap peraturan yang diusulkan sebelumnya.
"Proposal yang dikonsultasikan merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen," kata dia, dikutip dari CNBC, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya
Penyedia layanan kripto juga dilarang menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto dan menyediakan transaksi pembiayaan.
Kemudian, penyedia layanan kripto juga tidak boleh memberikan pinjaman untuk meningkatkan hasil sebuah trading atau investasi (leverage) kepada pemain ritel. Langkah final tersebut akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.
Selain itu, regulator juga akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, dan kriteria yang mengatur pencatatan token pembayaran digital.
Regulator juga akan menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.