Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] NIK dan NPWP Harus Digabung Sebelum 31 Desember 2023 | TikTok Shop Mau Merger dengan...

Kompas.com - 25/11/2023, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Melalui unggahan akun resmi Instagram, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Ilustrasi gas elpiji 12 kg, gas LPG. SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI Ilustrasi gas elpiji 12 kg, gas LPG.

2. Resmi Turun, Simak Rincian Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg per 22 November 2023 di tingkat agen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) dan nilai tukar rupiah pada periode November 2023.

Sama seperti tren harga BBM nonsubsidi, tren harga produk LPG nonsubsidi juga disesuaikan dalam periode tertentu oleh Pertamina Patra Niaga, mengikuti tren harga rata-rata publikasi CPA serta nilai tukar mata uang rupiah.

Informasi selengkapnya, silakan klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com