Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Kompas.com - 28/11/2023, 10:43 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan tersebut dengan membayarkan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji sebesar Rp 8,2 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

BPKH sendiri akan membayarkan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji, rata-rata per jemaah sebesar Rp 37,4 juta atau sebesar 40 persen dari total biaya ibadah haji 2024.

Biaya yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca juga: Masyarakat Sekarang Bisa Daftar Haji Reguler Lewat Pegadaian

 

Dengan demikian secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH sebesar Rp 8,2 triliun.

"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Fadlul melalui keterangan pers, Selasa (28/11/2023).

Bipih merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah. Untuk ibadah haji 2024, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172,- atau sebesar 60 persen dari total biaya haji.

Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca juga: BPKH Targetkan Bank Muamalat Punya Aset Rp 100 Triliun di 2024

Fadlul menambahkan, terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Fadlul berharap, pengumuman biaya yang lebih dini dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

Sebagai tambahan, penetapan biaya haji 2024 menggunakan asumsi kurs dollar AS Rp 15.600 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp 4.160. Biaya operasional dan living cost nantinya menggunakan SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M sendiri ditetapkan sebesar 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca juga: Kemenag Tolak Usulan Jamaah Haji Jabar Terbang dari Bandara Kertajati, Ini Alasannya

Ibadah haji khusus

Sebelumnya dalam kesempatan Rapat Kerja antara BPIH, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 14.558.658.000.

Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Dalam kesempatan itu juga disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp 93.410.286.

Selanjutnya, BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com