Daftar UMP 2024 di seluruh Indonesia. Daftar upah minimum di 38 provinsi Indonesia.(SHUTTERSTOCK/PRAMATA)
KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi seluruh Indonesia sudah diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut menjadi acuan penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya, yang berarti upah minimum akan naik setiap tahunnya, tak terkecuali tahun 2024.
Lantas, bagaimana rincian UMP di 38 provinsi seluruh Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pakai Generative AI, Layanan Amar Bank hingga Cinema 21 Makin Meningkathttps://money.kompas.com/read/2023/12/04/202410726/pakai-generative-ai-layanan-amar-bank-hingga-cinema-21-makin-meningkathttps://asset.kompas.com/crops/qiW_vhrH32xhKgQswj_NjNs3L_k=/0x0:6112x4075/195x98/data/photo/2023/09/26/6512512a9edc4.jpg