KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/12/2023), Kemenkeu menerangkan, pemerintah membuktikan komitmen terhadap pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan alokasi anggaran khusus berupa subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dan subsidi nonenergi.
“Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan,” tulis Kemenkeu.
Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan barang milik negara (BMN) properti sebagai bangunan operasional.
Pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.
Baca juga: Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital
Salah satu peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan UMKM adalah kemungkinan untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau.
Penyewaan properti itu memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.
Dengan menyewa properti milik negara, masyarakat dan UMKM dapat menghemat biaya sewa yang seringkali lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial.
“Ini langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dengan upaya bersama, kami dapat memanfaatkan potensi aset negara untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di Tanah Air,” tulis Kemenkeu.
Properti yang disewakan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki harga yang didasarkan pada hasil valuasi wajar penilai pemerintah sehingga tidak terdapat biaya tersembunyi pada harga sewa.
Kemudian, aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas.
Tingginya nilai BMN yang dikelola pemerintah pusat memberikan indikasi besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga (K/L) sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP.
Hal tersebut merupakan peluang yang dapat dieksekusi sehingga aset dapat dioptimalkan untuk menghasilkan PNBP.
Tak hanya itu, pemanfaat aset juga menjadi cost saving bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain.
“Ini juga kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman,” tulis Kemenkeu.
Baca juga: Kemenkeu Sebut APBN Berperan untuk Capai Visi Indonesia Maju 2045
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya