Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Kompas.com - 10/12/2023, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subholding Gas PT Pertamina Persero, PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) meneken Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatera Utara.

Dalam PJBG ini Pema Global Energi berlaku sebagai penjual dan memasok gas bumi maksimal sebesar 45 BBTUD kepada PGN dan Pertagas Niaga.

PJBG ditandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur Pema Global Energi Anis Haryono, Direktur Pema Global Energi Eppy Gustiawan, dan President Director Pertagas Niaga Aminuddin pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Hadir pula Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) M Akbarul Syah Alam dalam acara PJBG.

Sumber pasokan untuk PJBG ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) “B”, dimana Pema Global Energi berkedudukan sebagai Kontraktor dan Operator untuk WK “B”.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Penggunaan sumber gas dari Wilayah Kerja “B” telah berdasar pada rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi Bagian Negara dari WK “B” kepada PGE dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh.

“Pemanfaatan gas bumi dari WK “B” diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara," kata Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, melalui keterangan pers, Minggu (10/12/2023)

Rosa berharap, kerja sama ini dapat menjadi stimulus khususnya bagi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatera Utara agar perkonomian wilayah semakin berkembang.

Baca juga: PGN dan PT IAE Koordinasi Intensif Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Pembayaran Uang Muka

Rosa menambahkan bahwa PJBG ini juga mengimplementasi harga gas untuk industri tertentu yang meurujuk pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023. Maka akan dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Rosa.

Selanjutnya, PGN dan Pertagas Niaga juga berharap alokasi gas dari WK “B” dapat diserap secara optimal kedepan.

Dengan demikian alokasi WK "B" tidak hanya memberikan benefit bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK “B” seoptimal mungkin agar pasokan gas handal, sehingga operasional para konsumen dapat sustain dan memberi dampak terhadap perekonomian yang positif,” ujar President Director Pertagas Niaga Aminuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com