Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Dibebaskan Bea Masuk Barang Kiriman hingga Rp 23,4 Juta per Tahun, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 12/12/2023, 18:34 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif kepada pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) berupa pembebasan bea masuk barang kiriman ke Tanah Air dengan batasan nilai yang ditentukan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, aturan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku pada umumnya, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dollar AS atau setara Rp 46.890 (asumsi kurs Rp 15.630 per dollar AS) per pengiriman.

Baca juga: Kontainer TKI Tertahan, Perusahaan Jastip Diminta Tambah Waktu Kerja

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023). TANGKAP LAYAR YOUTUBE KEMENKEU Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

“Bagi pekerja migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," ujar Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Oleh karenanya, lewat PMK 141 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap barang dengan nilai pabean maksimal FOB yang lebih besar.

Melalui aturan anyar itu, TKI bisa mendapatkan bea masuk atas kiriman barang dengan nilai pabean maksimal total 1.500 dollar AS atau setara Rp 23,44 juta untuk pengiriman per tahunnya.

Secara lebih rinci, total nilai pembebasan bea masuk itu dapat diterima TKI untuk 3 kali pengiriman per tahun, dengan nilai maksimal kiriman barang sebesar 500 dollar AS atau setara Rp 7,82 juta per pengiriman.

Baca juga: Nasib 102 Kontainer Barang TKI: Tertahan di Pelabuhan, Dokumen Belum Lengkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com