Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Luncurkan Livin’ Paylater, Limit sampai Rp 20 Juta

Kompas.com - 13/12/2023, 12:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meluncurkan fitur Livin’ Paylater. Layanan tersebut merupakan alternatif pembayaran beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (paylater).

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menjelaskan, Livin’ Paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk serta layanan finansial Bank Mandiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, khususnya untuk nasabah terpilih dan eligible.

“Belanja apa saja jadi lebih mudah, bayarnya bisa ditunda pakai Livin’ Paylater. Limitnya sampai Rp 20 juta tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan. Tersedia juga program cicilan tanpa bunga, sangat menguntungkan,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri dengan Mudah

Ia menambahkan, proses pengajuan Livin’ Paylater hanya membutuhkan waktu 5 menit.

Nasabah terpilih bisa membuka aplikasi Livin’ dan memilih banner Livin’ Paylater di halaman depan. Kemudian nasabah perlu mengisi data diri dan menentukan rekening sumber pembayaran dan Livin’ Paylater siap digunakan.

Selain itu, pengguna bisa bebas memanfaatkan fitur ini karena Livin’ Paylater bisa digunakan di jutaan merchant QRIS dan puluhan partner untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup di fitur Livin’ Sukha.

Pengguna juga tidak perlu khawatir ketinggalan bayar tagihan, layanan ini sudah dilengkapi dengan sistem auto debet yang akan memotong saldo di rekening yang terhubung dengan Livin’ Paylater.

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB Online di Aplikasi Livin by Mandiri

Sebagai bagian dari peluncuran fitur ini, Aquarius bilang, nasabah juga bisa menikmati promo menarik “Promo Serba 100”.

Promo Livin' Paylater ini berupa cashback 100 persen yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk berbelanja di berbagai merchant mulai dari tanggal 18 sampai 31 Desember 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com