KOMPAS.com - Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor disebut tarif pajak. Tarif sendiri merupakan kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor.
Apakah yang dimaksud dengan kebijakan tarif dalam kegiatan impor maupun ekspor?
Mengutip Investopedia, sebagian besar negara dibatasi oleh sumber daya alam dan kemampuan mereka untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Mereka berdagang dengan negara lain untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan oleh penduduknya.
Namun demikian, perdagangan antar-negara tidak selalu menguntungkan. Banyak faktor yang mempengaruhinya seperti kebijakan pemerintah, geopolitik, persaingan, dan banyak faktor lainnya dapat menjadi batu sandungan dalam ekspor impor.
Baca juga: Pengertian Ekspor Impor, Manfaat, dan Contohnya
Salah satu cara pemerintah menghadapi negara mitra dagang yang tidak mereka setujui adalah melalui tarif.
Tarif adalah pajak yang dikenakan oleh suatu negara atas barang dan jasa yang diimpor dari negara lain untuk mempengaruhi negara tersebut dan meningkatkan pendapatan dari sisi penerimaan pajak.
Kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor juga kerap dilakukan guna melindungi keunggulan kompetitif alias agar produk dalam di dalam negeri bisa tetap bersaing.
Baca juga: Jika Ekspor Lebih Besar dari Impor maka Disebut Apa?
1. Tarif ad valorem
Tarif ini dikenakan sebagai persentase dari nilai barang impor. Contohnya, tarif 10 persen dari nilai barang.
2. Tarif spesifik
Tarif ini dikenakan sebagai jumlah tetap per unit fisik barang yang diimpor. Contohnya, 5 dollar AS per kilogram untuk produk tertentu.
3. Tarif gabungan (mixed tariff)
Merupakan kombinasi dari tarif ad valorem dan tarif spesifik.
1. Tarif ad valorem pada Ekspor
Rar terjadi, tetapi kadang-kadang pemerintah menerapkan tarif sebagai persentase dari nilai barang yang diekspor.