Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari

Kompas.com - 21/12/2023, 11:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pelunasan biaya haji reguler tahun 2024 akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Calon jemaah haji reguler bisa melakukan pelunasan biaya haji dengan cara mencicil dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Sebelumnya, telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Pencicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," tutur Yaqut.

Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Tahap pelunasan Bipih

Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Pelunasan tahap pertama dibuka pada 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Dituliskan bahwa apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?

 

Adapun pelunasan tahap kedua dibuka pada 20 Februari sampai Maret 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Dijelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu proses terbit.

Dalam Perpres tersebut akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Perlu diketahui, ada 14 embarkasi keberangkatan haji yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com