KOMPAS.com - Pelunasan biaya haji reguler tahun 2024 akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Calon jemaah haji reguler bisa melakukan pelunasan biaya haji dengan cara mencicil dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut.
Sebelumnya, telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Pencicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," tutur Yaqut.
Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama dibuka pada 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
Dituliskan bahwa apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?
Adapun pelunasan tahap kedua dibuka pada 20 Februari sampai Maret 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
Dijelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu proses terbit.
Dalam Perpres tersebut akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Perlu diketahui, ada 14 embarkasi keberangkatan haji yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi
Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.