Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kos-kosan" Bebas Pajak Mulai 2024, Siap-siap Penerimaan Pajak Daerah Bakal Turun

Kompas.com - 28/12/2023, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2024, rumah kos-kosan bakal bebas pajak hotel. Hal ini diproyeksi akan menurunkan pendapatan pajak daerah, terutama di wilayah yang banyak kos-kosan.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani.

Ia mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Dampak penurunan pajak, terutama untuk beberapa daerah yang memiliki objek andalan di sektor kos-kosan. Misalnya daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri.

"Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa. Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa, bukan atas keuntungan," ujar Ajib, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: 5 Tips Keuangan buat Mahasiswa Baru yang Harus Kos

Oleh sebab itu, Ajib menyarankan supaya pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut.

"Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe," katanya.

Sebagai informasi, kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD yang baru, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.

Baca juga: Perjuangan Industri Hotel Bertahan Hidup, Jual Makanan Bento hingga Sulap Kamar Jadi Kos-kosan

Namun, dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (26/12/2023).

Sementara merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

(Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com