Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Kompas.com - 29/12/2023, 22:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca juga: PT Anggrek Gorontalo International Terminal Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat Lingkar Industri

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Baca juga: Flyover dan JPO Bakal Dibangun di Dekat Stasiun Tenjo

Adapun, tarif efektif ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan ini terdiri dari tiga kategori. Pertama, kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Asosiasi: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tak Tolak Pajak, tetapi...

Kedua, kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Baca juga: Mekari Hadirkan Solusi Berbasis Teknologi untuk Bantu Perusahaan Taat Aturan

Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan Terbit! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com