JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.
Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana itu.
“Jujur, APPNINDO sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua APPNINDO Teguh B Ariwibowo dalam pernyataannya, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Pajak Rokok Elektrik Resmi Diterapkan Tahun Depan, Ini Tanggapan Pengusaha
Teguh mengatakan, pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.
“Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15 persen, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi," tutur dia.
Menurut Teguh, pengenaan pajak rokok baru diberitahukan satu bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan pelaku usaha.
"Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), harus diperhatikan juga kelangsungannya,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Sambangi Kemenkeu Minta Penerapan Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Sebelumnya, bersama asosiasi-asosiasi lain dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), APPNINDO telah melontarkan penolakan terhadap keputusan DJPK Kemenkeu memberlakukan pajak rokok elektrik pada 1 Januari 2024 yang disampaikan dalam sosialisasi sepihak pada tanggal 27 Desember 2023.
PAVENAS, yang terdiri dari APPNINDO, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya.