Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tak Tolak Pajak, tetapi...

Kompas.com - 29/12/2023, 21:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Ilustrasi rokok elektrik. PEXELS/ABDULLAH ASAD Ilustrasi rokok elektrik.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

PAVENAS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Baca juga: Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

“Kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami, padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili PAVENAS.

Sebelumnya, PAVENAS telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.

Namun, karena tidak pernah mendapatkan tanggapan, sehingga PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kantor Kemenkeu pada 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Baca juga: Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Pasca-menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com