Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rokok Elektrik Resmi Diterapkan Tahun Depan, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 29/12/2023, 19:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan ialah sebesar 10 persen.

"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Rokok elektrik," bunyi Pasal (2) ayat (2) aturan baru tersebut, dikutip Jumat (25/12/2023).

Baca juga: Pengusaha Sambangi Kemenkeu Minta Penerapan Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Ilustrasi rokok elektrik.Unsplash Ilustrasi rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka rokok elektrik dikenakan dua jenis pungutan, yakni pajak dan cukai. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Menanggapi ketentuan baru itu, asosiasi pengusaha rokok elektrik yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengaku menyayangkan keputusan pemerintah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu asosiasi baru bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik.

"Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com