Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga Desember 2024

Kompas.com - 01/01/2024, 21:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga akhir Desember 2024.

Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena total piutang obligor BLBI yang belum terkumpul sesuai target Rp 110,454 triliun.

Baca juga: Update Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 Januari 2024

Hingga akhir 2023, Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun. Artinya Satgas BLBI perlu mengumpulkan sekitar Rp 75,25 triliun lagi tahun ini.

“Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen,” kata Ketua Satgas BLBI Rionnald Silaban dalam keterangan tertulis.

Lebih rinci, realisasi tersebut terdiri dari dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp 1,3 triliun. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 17,38 triliun dengan luas tanah 18,8 juta m2.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Kembali ke Jabodetabek pada 3 Januari 2024

Kemudian, penguasaan fisik aset dengan nilai Rp 9,75 triliun dengan luas 20,3 juta m2, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 3,75 triliun dengan luas 3,7 juta m2, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai Rp 3,15 triliun atau seluas 670,8 m2.

Adapun dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Baca juga: Mengukur Urgensi Kereta di Pulau Dewata

Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.

Selain itu, kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com