Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 12,6 Juta Investor Pasar Modal Mayoritas di Bawah 40 Tahun

Kompas.com - 02/01/2024, 13:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah investor di pasar modal yang terlihat melalui Single Investor Identification (SID) didominasi oleh masyarakat berusia di bawah 40 tahun.

Data OJK mencatat jumlah investor pada 2023 mencapai 12,16 juta atau meningkat hampir 5 kali lipat dalam 4 tahun terakhir dimana sebanya 6,7 juta SID adalah usia dibawah 30 tahun.

“Mayoritasnya didominasi investor berusia di bawah 40 tahun, yang jumlah kepemilikannya hampir mencapai 80 persen,” kata Mahendra dalam sambutannya pada Pembukaan Perdagangan Pasar Modal di Main Hall BEI, Selasa (2/1/2024).

“Sedangkan untuk usia 30 tahun berjumlah 55,65 persen dari total SID,” tambahnya.

Baca juga: Buka Perdagangan BEI 2024, Wapres Yakin Pasar Modal Indonesia Makin Baik

Pada 2019 jumlah SID investor individu tercatat 44,6 persen, dimana 1,1 persena berusia dibawah 30 tahun, dan pada 2020 jumlah SID investor individu mencapai 54,9 persen, dimana 2,1 persenya merupakan investor berusia di abwah 30 tahun.

Pada 2022 jumlah investor individu yang berusia di bawah 30 tahun meningkat menjadi 6,05 persen, dibandingkan secara keseluruhan mencapai 58,7 persen.

Mahendra mengatakan, untuk memaksimalkan potensi domestik, pihaknya terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance pada seluruh ekosistem pelaku pasar modal.

“Langkah itu antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemerikasaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan,” lanjut Mahendra.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 11,7 Juta hingga September 2023, Mayoritas Milenial dan Gen Z

Hal penting lain adalah memberikan perlindungan investor dan masyarakat di antaranya adalah dengan pengawasan perlilaku jasa keuangan, dan mengawasi ketat seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.

“Hal - hal itu pasti kami kaji, dan kami analisis, serta dipantau ketat untuk menjamin tidak adanya pelanggaran peraturan yang berlaku,” lanjut dia.

Mahendra menekankan, perkembangan ekonomi global yang semakin menuntut integritas, kredibiltas pasar termasuk OJK selaku regulator.

Sebab, penggalangan dana dan pembiayaan kedepan semakin mengandalkan kemampuan dalam negeri yang semakin besar yang hanya akan terjadi jika disertai dengan peningkatan integritas, kredibilitas dan perlindungan konsumen yang dijamin.

“Semua perusahaan, pelaku pasar, dan industri harus mematuhinya, apakah milik swasta, BUMN, perusahaan menengah, atau kecil, semua proses secara reguler kami laporkan terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kami,” tegasnya.

Baca juga: BEI: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 11 Juta, Mayoritas Milenial dan Gen Z

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com