KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kemenag, ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPk Teknis Kemenag 2023. Peserta lolos tersebut wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara online,
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!,“ ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Pemerintah Akan Buka Formasi Calon Hakim pada Seleksi CASN 2024
Nizar menjelaskan, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023, yang memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia.
Setelah seluruh rangkaian proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos. Artinya, masih ada sebanyak 213 formasi yang tidak terisi.
Lantas, bagaimana cara mengisi DRH PPPK Teknis Kemenag 2023?
Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2023
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, hingga 14 Januari 2024.
Beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh peserta saat mengisi DRH secara online sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK 2023
Ditegaskan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
Sementara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Nantinya, kebutuhan jabatan peserta yang mengundurkan diri dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.
“Bagi peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” papar Nizar.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Bisa Dilihat di Laman Instansi dan SSCASN
Perlu diketahui, peserta PPPK yang lolos sampai proses pemberkasan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Perlu diketahui, jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi CASN 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS 2024, Apa Saja Prioritas Formasinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.