Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 14/10/2023, 17:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan CASN Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, dengan login ke akun masing-masing pelamar.

Baca juga: Tidak Optimal, Rute KA Feeder LRT Palembang Bakal Ditata Ulang

 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pelamar CPNS dijadwalkan akan melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 9-18 November 2023. Sementara, pelamar PPPK 2023 dijadwalkan melakukan Seleksi Kompetensi pada 1-4 November 2023.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Sepekan Melantai di BEI, Saham Emiten Prajogo Pangestu Melonjak 202,5 Persen

Nilai passing grade atau ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Passing Grade CPNS 2023

1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Berikut perincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum:

a. TWK

  • Jumlah: 30 soal
  • Passing grade TWK: 65

b. TIU

  • Jumlah: 35 soal
  • Passing grade TIU: 80

c. TKP

  • Jumlah soal: 45 soal
  • Passing grade TKP: 166

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus

  • Passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Passing Grade PPPK 2023

1. Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com