Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
- Soal seleksi kompetensi teknis: 90 butir
- Soal seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
- Soal seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir
- Soal wawancara: 10 butir
Passing grade PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:
- Guru Agama Budha: 180
- Guru Agama Hindu: 180
- Guru Agama Islam: 180
- Guru Agama Katolik: 180
- Guru Agama Kristen: 180
- Guru Kelas: 180
- Guru Penjasorkes: 170
- Guru Seni Budaya: 160
- Guru Bahasa Inggris: 185
- Guru Bimbingan Konseling: 160
- Guru Matematika: 170
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
- Guru Pendidikan Khusus: 180
- Guru Bahasa Indonesia: 170
- Guru PPKN: 185
- Guru IPS: 175
- Guru IPA: 180
- Guru Bahasa Arab: 195
- Guru Bahasa Jepang: 175
- Guru Bahasa Jerman: 185
- Guru Bahasa Mandarin: 205
- Guru Bahasa Perancis: 165
- Guru Biologi: 185
- Guru Ekonomi: 190
- Guru Fisika: 160
- Guru Geografi: 180
- Guru Kimia: 190
- Guru Sejarah: 205
- Guru Sosiologi: 195
- Guru TIK: 175
- Guru Antropologi: 150
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.
2. Passing Grade PPPK Non Guru 2023
Nilai ambang batas PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.
PPPK non guru adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain profesi guru, yang di dalamnya termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit. Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.
Adapun passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut:
- Passing grade PPPK jabatan fungsional pada seleksi kompetensi teknis ditentukan sesuai jabatan/posisi yang dilamar:
- Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
- Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
- Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
- Ahli Madya - Arsiparis: 225
- Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
- Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
- Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
- Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
- Ahli Madya - Penata Ruang: 180
- Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
- Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
- Ahli Madya - Pranata Komputer: 270
- Ahli Madya - Statistisi: 270
- Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270
- Ahli Muda - Analis Ketahanan Pangan: 225
- Ahli Muda - Analis Pasar Hasil Pertanian: 252
- Ahli Muda - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
- Ahli Muda - Arsiparis: 225
- Ahli Muda - Dokter Pendidik Klinis: 158
- Ahli Muda - Dokter Spesialis: 158
- Ahli Muda - Pembina Jasa Konstruksi: 270
- Ahli Muda - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan: 225
- Ahli Muda - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman: 270
- Ahli Muda - Penata Kelola Penyehatan Lingkungan: 270
- Ahli Muda - Penata Ruang: 180
- Ahli Muda - Pengawas Benih Tanaman: 252
- Ahli Muda - Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa: 293
- Ahli Muda - Pengelola Sumber Daya Air: 270
- Ahli Muda - Pengelola Organisme Pengganggu Tumbuhan: 252
- Ahli Muda - Pranata Hubungan Masyarakat: 248
- Ahli Muda - Pranata Komputer: 270
- Ahli Muda - Pranata Laboratorium Pendidikan: 203
- Ahli Muda - Pustakawan: 270
- Ahli Muda - Statistisi: 270
- Ahli Muda - Widyaiswara: 203
- Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan: 248
- Ahli Pertama - Administrator Kesehatan: 158
- Ahli Pertama - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif: 225
- Ahli Pertama - Analis Akuakultur: 203
- Ahli Pertama - Analis Data Ilmiah: 315
- Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
- Passing grade wawancara: 24
Nilai passing grade PPPK jabatan fungsional 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.