JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai Minggu (15/10/2023).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan CASN Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, dengan login ke akun masing-masing pelamar.
Baca juga: Tidak Optimal, Rute KA Feeder LRT Palembang Bakal Ditata Ulang
Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar CPNS dijadwalkan akan melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 9-18 November 2023. Sementara, pelamar PPPK 2023 dijadwalkan melakukan Seleksi Kompetensi pada 1-4 November 2023.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Sepekan Melantai di BEI, Saham Emiten Prajogo Pangestu Melonjak 202,5 Persen
Nilai passing grade atau ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Berikut perincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum:
a. TWK
b. TIU
c. TKP
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
Passing grade PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.
Nilai ambang batas PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.
PPPK non guru adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain profesi guru, yang di dalamnya termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit. Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.
Adapun passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut:
Nilai passing grade PPPK jabatan fungsional 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.