Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 14/10/2023, 17:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan CASN Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, dengan login ke akun masing-masing pelamar.

Baca juga: Tidak Optimal, Rute KA Feeder LRT Palembang Bakal Ditata Ulang

 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pelamar CPNS dijadwalkan akan melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 9-18 November 2023. Sementara, pelamar PPPK 2023 dijadwalkan melakukan Seleksi Kompetensi pada 1-4 November 2023.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Sepekan Melantai di BEI, Saham Emiten Prajogo Pangestu Melonjak 202,5 Persen

Nilai passing grade atau ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Passing Grade CPNS 2023

1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Berikut perincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum:

a. TWK

  • Jumlah: 30 soal
  • Passing grade TWK: 65

b. TIU

  • Jumlah: 35 soal
  • Passing grade TIU: 80

c. TKP

  • Jumlah soal: 45 soal
  • Passing grade TKP: 166

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus

  • Passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Passing Grade PPPK 2023

1. Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:

  • Soal seleksi kompetensi teknis: 90 butir
  • Soal seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
  • Soal seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir
  • Soal wawancara: 10 butir

Passing grade PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:

  • Guru Agama Budha: 180
  • Guru Agama Hindu: 180
  • Guru Agama Islam: 180
  • Guru Agama Katolik: 180
  • Guru Agama Kristen: 180
  • Guru Kelas: 180
  • Guru Penjasorkes: 170
  • Guru Seni Budaya: 160
  • Guru Bahasa Inggris: 185
  • Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Guru Matematika: 170
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Guru PPKN: 185
  • Guru IPS: 175
  • Guru IPA: 180
  • Guru Bahasa Arab: 195
  • Guru Bahasa Jepang: 175
  • Guru Bahasa Jerman: 185
  • Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Guru Bahasa Perancis: 165
  • Guru Biologi: 185
  • Guru Ekonomi: 190
  • Guru Fisika: 160
  • Guru Geografi: 180
  • Guru Kimia: 190
  • Guru Sejarah: 205
  • Guru Sosiologi: 195
  • Guru TIK: 175
  • Guru Antropologi: 150

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.

2. Passing Grade PPPK Non Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.

PPPK non guru adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain profesi guru, yang di dalamnya termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit. Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.

Adapun passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut:

 

  • Passing grade PPPK jabatan fungsional pada seleksi kompetensi teknis ditentukan sesuai jabatan/posisi yang dilamar:
    • Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
    • Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
    • Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
    • Ahli Madya - Arsiparis: 225
    • Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
    • Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
    • Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
    • Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
    • Ahli Madya - Penata Ruang: 180
    • Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
    • Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
    • Ahli Madya - Pranata Komputer: 270
    • Ahli Madya - Statistisi: 270
    • Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270
    • Ahli Muda - Analis Ketahanan Pangan: 225
    • Ahli Muda - Analis Pasar Hasil Pertanian: 252
    • Ahli Muda - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
    • Ahli Muda - Arsiparis: 225
    • Ahli Muda - Dokter Pendidik Klinis: 158
    • Ahli Muda - Dokter Spesialis: 158
    • Ahli Muda - Pembina Jasa Konstruksi: 270
    • Ahli Muda - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan: 225
    • Ahli Muda - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman: 270
    • Ahli Muda - Penata Kelola Penyehatan Lingkungan: 270
    • Ahli Muda - Penata Ruang: 180
    • Ahli Muda - Pengawas Benih Tanaman: 252
    • Ahli Muda - Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa: 293
    • Ahli Muda - Pengelola Sumber Daya Air: 270
    • Ahli Muda - Pengelola Organisme Pengganggu Tumbuhan: 252
    • Ahli Muda - Pranata Hubungan Masyarakat: 248
    • Ahli Muda - Pranata Komputer: 270
    • Ahli Muda - Pranata Laboratorium Pendidikan: 203
    • Ahli Muda - Pustakawan: 270
    • Ahli Muda - Statistisi: 270
    • Ahli Muda - Widyaiswara: 203
    • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan: 248
    • Ahli Pertama - Administrator Kesehatan: 158
    • Ahli Pertama - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif: 225
    • Ahli Pertama - Analis Akuakultur: 203
    • Ahli Pertama - Analis Data Ilmiah: 315
  • Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
  • Passing grade wawancara: 24

Nilai passing grade PPPK jabatan fungsional 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di sini.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com