Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Naik, Asosiasi Produsen Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

Kompas.com - 04/01/2024, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi khawatir peredaran rokok ilegal makin marah seiring dengan naiknya harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2024.

"Naiknya harga jual eceran tidak berdiri sendiri, tapi konsekuensi dari naiknya tarif cukai. Tanggapan saya kira sama dari sebelumnya, termasuk kekhawatiran makin maraknya rokok ilegal," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Benny mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal.

Saat ini, kata dia, langkah pemerintah belum serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Saat ini pemerintah belum serius, karena belum ada pemidanaan terhadap produsen rokok ilegal. Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?

Sebelumnya, Harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024. Kenaikan harga rokok 2024 ini menyusul adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Baca juga: Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:

Sigaret kretek mesin (SKM)

• Golongan I: Paling rendah Rp 2.260

• Golongan II: Paling rendah Rp 1.380

Sigaret putih mesin (SPM)

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com