Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Jasa Raharja Capai Rp 3,08 Triliun, Terbanyak untuk Korban Kecelakaan Motor

Kompas.com - 06/01/2024, 10:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan santunan sekitar Rp 3,08 triliun hingga Desember 2023. Dengan rincian sebanyak Rp 18,57 miliar untuk penumpang kendaraan umum dan Rp 3,06 triliun untuk kendaraan pribadi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, porsi santunan tersebut sebanyak 40 persen atau Rp 1,36 triliun disalurkan ke korban kecelakaan yang meninggal dunia dan 60 persen atau Rp 1,72 triliun untuk korban luka-luka.

"Di laporan ini kan baru kita rekap ya," ujarnya di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Dirut Jasa Raharja Beberkan Transformasi yang Dilakukan 2 Tahun Terakhir

Berdasarkan bahan paparannya, penerima santunan paling banyak untuk korban kecelakaan kendaraan roda dua yakni 77,55 persen, diikuti truk sebanyak 10,33 persen, dan kendaraan pribadi sebanyak 8,50 persen.

Sementara pejalan kaki hanya 1,62 persen, dan sisanya seperti korban kecelakaan bus, kapal, kereta api, dan kendaraan umum masing-masing di bawah 1 persen.

Dari data penyaluran santunan ini juga dapat diketahui, kecelakaan lalu lintas paling banyak dialami oleh pelajar atau mahasiswa usia 6-25 tahun sebanyak 40,10 persen dan usia produktif 26-55 tahun sebanyak 39,89 persen.

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Dapat Santunan

"Tidak hanya itu, kami juga bisa melihat siapa yang mendapatkan santunan. Ternyata adalah masyarakat yang pendapatannya tidak tetap dan (santunan) digunakan untuk kehidupannya setelah kecelakaan," ucapnya.

Kendati demikian, selama 2022-2023 ini meski tingkat kecelakaan naik 6,8 persen namun tingkat fatalitas korban kecelakaan turun 6,5 persen.

Dia menyebut, hal ini membuktikan Jasa Raharja dapat meningkatkan pelayanannya sehingga penyaluran santunan kepada korban kecelakaan terutama bagi korban luka-luka menjadi lebih cepat.

Baca juga: M Rudy Salahuddin Ramto Jadi Komisaris Jasa Raharja

Dengan percepatan penyaluran santunan ini, korban kecelakaan bisa mendapat pelayanan yang cepat sehingga risiko korban menjadi cacat atau meninggal dunia menjadi berkurang.

"Bayangkan kalau korban kecelakaan gara-gara nunggu laporan kepolisian, gara-gara nunggu jaminan dari Jasa Raharja karena laporan kepolisian belum diterbitkan sehingga gagal diselamatkan. Kan keluarga jadi kehilangan," jelasnya.

Adapun saat ini Jasa Raharja telah terhubung dengan Korlantas Polri dan 2.604 rumah sakit sehingga korban kecelakaan bisa langsung mendapatkan perawatan sesuai kebutuhannya dengan cepat.

"Belum lagi enggak cuma gagal tapi kecacatan. Makanya fatalitas ini penting, itu yang kita jaga. Kita pastikan 10 menit 13 detik ini adalah mereka mendapatkan guarantee dan bisa ditangani dengan baik oleh rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com