Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Tak Beri Santunan 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Kompas.com - 24/08/2023, 15:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Raharja mengatakan tidak menjamin pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan.

Hal tersebut terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan 7 pengendara motor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memeroleh kepastian keterjaminannya.

Baca juga: Klaim Asuransi Jasa Raharja di Jatim Turun 50 Persen Selama Masa Angkutan Lebaran 2023

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Selain itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Baca juga: Dishub DKI dan Polda Metro Kaji Rencana Pasang CCTV di Jalan Lenteng Agung

Tak hanya itu, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor juga tidak akan mendapatkan santunan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” imbuh Rivan.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengungkapkan, kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Menurut dia, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tutur dia.

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

Ia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

Terakhir ia menerangkan, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," tutup dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Truk Penabrak Tujuh Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung adalah Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com