JAKARTA, KOMPAS.com - Pada periode libur Lebaran selalu terjadi lonjakan arus lalu lintas. Hal ini seiring budaya masyarakat Indonesia yang selalu melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.
Oleh sebab itu, para pemudik pun perlu memperhatikan kesiapan sebelum menempuh perjalanan jauh, baik kesiapan pengemudi maupun kesiapan kendaraannya. Ini untuk mencegah terjadinya kejadian buruk di tengah perjalanan.
Meski begitu, sebagai antisipasi, para pemudik perlu mengetahui pula cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Pemudik yang menggunakan transportasi umum bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket. Sebab, saat pemudik membeli tiket, maka sudah mencakup pula pembayaran asuransi.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Pastikan Pemudik Dapat Asuransi
Sebagai catatan, khusus untuk pemudik yang ikut program Mudik Bersama BUMN 2023 sudah dijamin Jasa Raharja bahwa mendapatkan asuransi perjalanan. Maka, meski tidak membeli tiket, tetap bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan.
Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi bisa juga melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, asal bukan kecelakaan tunggal.
“Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” kata Munadi.
Adapun untuk korban kecelakaan dengan kondisi luka-luka akan mendapat biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta untuk pengguna transportasi darat atau laut, serta sampai dengan Rp 25 juta untuk pengguna transportasi udara.
Lalu untuk korban kecelakaan dengan kondisi catat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
Begitu pula pada korban kecelakaan dengan kondisi meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
Berikut cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja:
Baca juga: Cara Klaim Kendaraan Rusak akibat Jalan Tol Berlubang
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.