Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Kompas.com - 18/04/2023, 21:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada periode libur Lebaran selalu terjadi lonjakan arus lalu lintas. Hal ini seiring budaya masyarakat Indonesia yang selalu melakukan mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.

Oleh sebab itu, para pemudik pun perlu memperhatikan kesiapan sebelum menempuh perjalanan jauh, baik kesiapan pengemudi maupun kesiapan kendaraannya. Ini untuk mencegah terjadinya kejadian buruk di tengah perjalanan.

Meski begitu, sebagai antisipasi, para pemudik perlu mengetahui pula cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Pemudik yang menggunakan transportasi umum bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.

Penumpang angkutan umum yang mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket. Sebab, saat pemudik membeli tiket, maka sudah mencakup pula pembayaran asuransi.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Pastikan Pemudik Dapat Asuransi

Sebagai catatan, khusus untuk pemudik yang ikut program Mudik Bersama BUMN 2023 sudah dijamin Jasa Raharja bahwa mendapatkan asuransi perjalanan. Maka, meski tidak membeli tiket, tetap bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan.

Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi bisa juga melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, asal bukan kecelakaan tunggal.

“Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” kata Munadi.

Adapun untuk korban kecelakaan dengan kondisi luka-luka akan mendapat biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta untuk pengguna transportasi darat atau laut, serta sampai dengan Rp 25 juta untuk pengguna transportasi udara.

Lalu untuk korban kecelakaan dengan kondisi catat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Begitu pula pada korban kecelakaan dengan kondisi meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Berikut cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja:

Baca juga: Cara Klaim Kendaraan Rusak akibat Jalan Tol Berlubang

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
  • Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Nikah
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  1. Formulir pengajuan santunan
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan
  3. Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
  1. Laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
  • Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  2. Fotokopi KTP korban
  3. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
  • Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
  • Untuk korban meninggal dunia di TKP:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  4. Fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  • Jika semua tahap administrasi sudah dipenuhi, maka tinggal menunggu proses pencairan klaim asuransi

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com