Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Jasa Raharja Beberkan Transformasi yang Dilakukan 2 Tahun Terakhir

Kompas.com - 06/01/2024, 07:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) telah bertransformasi dan melakukan perubahan selama dua tahun terakhir baik dari sisi pelayanan maupun kepatuhan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun Jasa Raharja yang ke-63 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Rivan mengungkapkan, dari sisi pelayanan pihaknya telah mentransformasi percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan terutama bagi korban luka-luka

Baca juga: Antrean Tersendat, Jasa Marga: Ada 28.047 Mobil Kekurangan Saldo e-Toll

Pasalnya, kini Jasa Raharja telah terhubung dengan Korlantas Polri dan 2.362 rumah sakit sehingga korban kecelakaan bisa langsung mendapatkan perawatan sesuai kebutuhannya dengan cepat.

"100 persen rumah sakit ini sudah dipastikan ketika menerima korban laka, mereka langsung bisa melakukan komunikasi dengan sistem V-Claim yang didedikasikan untuk semua masyarakat," ujarnya.

Kecepatan korban dalam mendapatkan pertolongan ini sangat penting untuk menekan fatalitas yang diderita korban akibat kecelakaan.

Baca juga: M Rudy Salahuddin Ramto Jadi Komisaris Jasa Raharja

Sebab jika korban dapat ditangani dengan cepat di saat kritis, maka dapat menurunkan risiko korban meninggal dunia atau mengalami kecacatan.

Hal ini dapat dibuktikan dari tingkat kecelakaan yang meningkat 6,8 persen di 2022-2023 namun tingkat fatalitas korban meninggal dunia turun 6,5 persen.

"Karena bayangkan kalau korban kecelakaan, gara-gara nunggu laporan kepolisian, gara-gara nunggu jaminan dari Jasa Raharja karena laporan kepolisian belum diterbitkan sehingga gagal diselamatkan. Kan keluarga jadi kehilangan," ucapnya.

Baca juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Sementara transformasi dari sisi kepatuhan, pihaknya telah mengintegrasikan sistem pengelolaan data di setiap provinsi dan daerah sehingga data jumlah kendaraan di setiap wilayah dapat tercatat dengan baik.

Dia menyebut, dengan terintegrasinya data ini menjadi terlihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih minim yakni 39 persen di 2022 sehingga dapat lebih ditingkatkan.

"Tujuannya apa? Tujuannya adalah pengkinian data, peregistrasian yang baik. Dan akhirnya apa? Akhirnya masyarakat patuh dan kemudian masyarakat terjamin oleh Jasa Raharja," tuturnya.

Baca juga: Jasa Raharja: Santunan Korban Kecelakaan Selama Libur Lebaran 2023 Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com