Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya

Kompas.com - 09/01/2024, 11:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2023).

Baca juga: 5 Resep Resolusi Keuangan Anti Gagal dari OJK

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Tak hanya itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (market conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan perilaku PUJK (market conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” imbuh dia.

Baca juga: OJK: Sentimen Pasar Keuangan Lebih Positif, IHSG Tempati Posisi Ke-2 di Asean

Berikut ini adalah beberapa poin penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini.

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK

4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com