Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut?

Kompas.com - 09/01/2024, 21:55 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bank tempat menabung dan menyimpan uang bangkrut, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan nasabah ketika bank tempat menyimpan uang bangkrut.

Lantas apa saja hal yang dapat dilakukan nasabah ketika bank bangkrut?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau, nasabah bank agar tetap tenang dan idak panik.

Baca juga: LPS Sebut BPR Bangkrut Paling Banyak Berasal dari Jawa Barat

Ilustrasi menabung. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi menabung.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.

"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, setelah melakukan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Adapun, verifikasi yang dilakukan oleh LPS berdasarkan syarat penjaminan yakni pertama, simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank.

Baca juga: BPR Bangkrut, LPS: Rata-rata Bisa 7 Bank Per Tahun

Kemudian, tingkat tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Ketiga, nasabah tidak melakukan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank. Ketika syarat tersebut dipenuhi, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS.

"Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com