JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan menaikkan tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) mulai Sabtu (13/1/2024) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Adapun sistem transaksi di Jalan Tol CBK menggunakan sistem transaksi tertutup sehingga pengguna jalan akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut.
Baca juga: Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Diresmikan, Nilai Investasi Rp 4 triliun
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan melalui Gerbang Tol (GT) dalam jaringan ruas Tol CBK.
Sebagai informasi, jalan tol ini memiliki 5 lokasi GT, yaitu GT Benda Utama, GT Tanah Tinggi, GT Buaran Indah, GT Pinang, dan GT Kunciran.
Misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari GT Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000 dari yang semula Rp 25.500.
Baca juga: Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Bakal Diresmikan Jokowi, GT Limo Ditutup Sementara
Dengan adanya penyesuaian, maka Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan sistem tertutup menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Kementerian PUPR: Retak akibat Gempa Sumedang, Terowongan Tol Cisumdawu Aman Dilalui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.