Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Malaadministrasi Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Ombudsman Panggil Pejabat Kementan

Kompas.com - 16/01/2024, 13:34 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memanggil jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) menyusul adanya dugaan potensi malaadministrasi yang didata oleh Ombudsman dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima menjelaskan, ada 4 potensi tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementan dalam hal ini adalah Direktorat Hortikultura Kementan yakni malaadministrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.

“Maka setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024 kami akan melakukan pemeriksaan maraton nanti siang yang akan diperiksa yaitu dari Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

Kemudian pada keesokan harinya, Rabu (17/1/2024), Ombudsman akan ikut memanggil Sekretaris Direktur Hortikultura dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan selaku pihak yang melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis permohonan RIPH berdasarkan Pasal 19 Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH.

Selanjutnya, pada Kamis (18/1/2024), Ombudsman juga akan memanggil Direktur Perlindungan Hortikultura Ditjen Hortikultura selaku pihak yang diamanatkan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hortikultura berdasarkan Pasal 118 Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang STOK Kementan.

Pihaknya pun menargetkan pemeriksaan ini bisa sampai tuntas hingga ke tahap penyelesaian RIPH bawang putih sebelum Pemilu 2024. “Pemeriksaan ini dilakukan khusus agar pelayanan publik terhadap pelaku usaha bisa lebih baik lagi, pelaku usaha bisa nyaman dalam melakukan usaha dan masyarakat mendapatkan keuntungan karena mendapatkan produk sesuai dengan harganya,” jelas Yeka.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diterbitkan Ombudsman RI mengenai Malaadministrasi Pemberian Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, pada 17 Oktober 2023.

Hasil dari Investigasi ini nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan tindakan korektif kepada pemerintah guna peningkatan kualitas layanan penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih.

Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, hasil pemantauan lapangan, dan data-data pendukung dari instansi terkait, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo hingga penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah.

“Hasil pemantauan Ombudsman di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam adalah Rp 70 juta. Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp 15 juta - Rp 20 juta," terang Yeka dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

Hal tersebut menyebabkan petani harus menanggung sisa biaya tanam, sehingga tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis menjadi tidak optimal.

Baca juga: Kantor Ditjen Hortikultura Sempat Digeledah KPK, Mentan Amran: Hanya Cari Data

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com