Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

Kompas.com - 11/01/2024, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerima audiensi dari para korban pialang berjangka, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).

Para pelapor menuntut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," ujarnya usai menerima audiensi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (11/1/2024).

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambung Yeka.

Baca juga: Iming-iming Keuntungan 10 Persen jadi Modus Investasi Pialang Berjangka Ilegal

Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman. Direncanakan pada akhir Januari 2024, pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti yang berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujar Yeka.

Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

 


Yeka menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Menurut dia, semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal Gaet Investor

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com