Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

Kompas.com - 11/01/2024, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Cerita korban pialang berjangka

Sementara itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp 100 juta. "Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.

Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.

Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp 1,8 miliar. "Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5 persen," terangnya.

Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.

Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan apakah ada kewajiban pengembalian uang nasabah atau tidak.

Indra berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2023, Bappebti 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com