Sementara itu, Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menyampaikan dirinya menderita kerugian Rp 100 juta. "Yang saya sayangkan mereka (perusahaan pialang berjangka) masih aktif hingga saat ini. Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Hanny merasa Bappebti tidak berpihak kepada korban namun lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.
Pelapor lainnya, Indra Justian mengatakan dirinya merugi Rp 1,8 miliar. "Saya mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, ada lisensi resmi dari Bappepti. Selain itu katanya dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5 persen," terangnya.
Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023.
Hasilnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka tersebut berupa pembatasan usaha, tanpa ada kejelasan apakah ada kewajiban pengembalian uang nasabah atau tidak.
Indra berharap dengan melaporkan ke Ombudsman, dirinya dapat memperoleh kompensasi ganti rugi dari perusahaan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2023, Bappebti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.