Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tak Pakai Jasa Perantara Perizinan

Kompas.com - 16/01/2024, 21:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengurus proses perizinan di OJK.

Dilansir unggahan Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (16/1/2024), imbauan ini khususnya perlu diperhatikan oleh lembaga pembiayaan atau multifinance, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Imbauan ini juga perlu diperhatikan oleh perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat langsung menghubungi OJK ketika ingin mengajukan izin usaha. Hal yang sama juga dapat dilakukan untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses.

"OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan," tulis unggahan tersebut.

Sebagai catatan, pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun, persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi Masuk Status Pengawasan Khusus OJK

"Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas," tandas unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain beralamat di Wisma Mulia 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 42, DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com