Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Kompas.com - 18/01/2024, 18:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menawarkan sejumlah Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) tahun ini, salah satunya Obligasi Negara Ritel (ORI).

Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ada dua seri Obligasi yang diterbitkan pemerintah tahun 2024, yaitu ORI025 dan ORI026.

Menurut jadwal, ORI025 akan ditawarkan pada 29 Januari-22 Februari 2024, sedangkan ORI026 ditawarkan pada 30 September-24 Oktober 2024.

Lantas, apa itu Obligasi Negara Ritel (ORI)?

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Apa itu ORI?

Obligasi Negara Ritel atau ORI adalah surat utang negara yang dijual oleh pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pemerintah menerbitkan ORI untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan SBN, menyediakan alternatif instrumen investasi bagi investor individu, dan mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.

Tersedia dua pilihan tenor atau jangka waktu investasi ORI, yaitu 3 tahun dan 6 tahun.

Perlu dicatat, Obligasi Negara Ritel atau ORI termasuk investasi yang aman sebab nilai pokok dan kupon dijamin oleh negara.

Baca juga: 3 Perbedaan SBR dan ORI, Apa Saja?

Tingkat imbal hasil atau kupon ORI lebih tinggi daripada rata-rata suku bunga deposito Bank BUMN di pasar perdana, bersifat tetap, dan akan dibayarkan setiap bulan.

Pembayaran kupon dan pokok akan dilakukan tepat waktu secara online langsung ke rekening dana investor.

Kupon dari investasi ORI bersifat tetap yang dibayarkan setiap bulan melalui Bank Indonesia (BI), yang akan mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke rekening dana investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ORI.

Dikarenakan bisa diperdagangkan di pasar sekunder, maka investasi ini memiliki potensi capital gain atau keuntungan modal. Investasi ORI dapat diperdagangkan antar investor domestik di pasar sekunder sesuai harga pasar.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Risiko investasi ORI

ORI bebas dari risiko gagal bayar, karena pembayaran kupon dan pokok dijamin oleh Undang-Undang dan dianggarkan di APBN setiap tahunnya.

Investasi ORI juga aman dari risiko likuiditas, sebab bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Meski begitu, dalam transaksi di pasar sekunder, dimungkinkan adanya risiko pasar berupa kerugian (capital loss) akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga beli.

Risiko kerugian atau capital loss ini bisa dihindari dengan tidak menjual ORI di bawah harga pembelian.

Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Syarat investasi ORI

Merujuk informasi resmi Kemenkeu, beberapa persyaratan investasi ORI sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Investasi minimal Rp 1 juta, dan kelipatan Rp 1 juta.
  • Memiliki rekening dana di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.

Untuk berinvestasi ORI, bisa dilakukan dengan memesan secara online melalui mitra distribusi resmi saat masa penawaran berlangsung.

Demikian rangkuman mengenai apa itu pengertian Obligasi Negara Ritel (ORI), keuntungan, risiko, dan persyaratannya.

Baca juga: Apa Itu IHSG? Kenali Pengertian dan Fungsinya

Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com