Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Janji Bakal Cabut Izin Operasi Perusahaan Tambang yang "Nakal"

Kompas.com - 21/01/2024, 20:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bakal mencabut izin operasi perusahaan tambang yang "nakal" jika nanti dirinya terpilih dalam Pilpres 2024.

Ia menuturkan, sumber daya alam perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemakmuran rakyat.

Jika ditemui perusahaan yang melakukan tindakan ilegal maupun korupsi, maka harus ditindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Solusi dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja, IUP-nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," ujar Gibran saat acara Debat ke-4 Cawapres di Senayan JCC, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Cak Imin: Hilirisasi Ugal-ugalan, Ada Kecelakaan, TKA Mendominasi

"Karena sesuai UU 1945 pasal 33 ayat 4-3, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," imbuh dia.

Selain menindak tegas perusahaan yang "nakal", Gibran bilang, dalam mendorong peran perusahaan-perusahaan besar ke perekonomian dalam negeri, perlu dioptimalkan implementasi Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur, perusahaan besar, terutama asing, harus menggandeng pengusaha lokal dan UMKM lokal di wilayah mereka menjalankan bisnis.

Dengan demikian, yang semakin besar bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga masyarakat sekitar.

"Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri. tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal, dan UMKM-UMKM setempat," pungkas Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com