Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris hingga Inul Sambangi Kemenko Perekonomian, Ini Hasilnya

Kompas.com - 22/01/2024, 14:33 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha kondang industri jasa hiburan tertentu, seperti Hotman Paris Hutapea, Hariyadi Sukamdani, hingga Inul Daratista menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (22/1/2024) siang hari ini.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk membahas ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen yang belakangan dikeluhkan oleh pelaku usaha.

Hotman kembali menegaskan, besaran pajak hiburan minimal 40 persen yang dikenakan kepada pelanggan akan sangat memberatkan pelaku usaha.

"Kalau dia tidak bayar, berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," kata dia, ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Besaran minimal pajak hiburan tertentu itu bahkan diklaim oleh Hotman tidak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

"Dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin (Airlangga Hartarto)," ujarnya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Setelah dikeluhkan oleh pengusaha, pemerintah pun melakukan rapat internal untuk membahas ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Dari pertemuan tersebut, Hotman bilang, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU oti secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.

Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama," ucap Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, DJP: Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal pertama sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Keringanan itu dapat diberikan langsung oleh pemerintah daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  

Airlangga menjelaskan, pemberian keringanan nantinya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.

Lewat insentif itu, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada," tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Disebut Siap Mundur, Sri Mulyani ke Swiss | Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com