Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kerek Tukin PNS Kementerian ATR, Simak Rinciannya

Kompas.com - 24/01/2024, 20:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negara sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.

Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian AGraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun besaran terbaru tukin Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta
6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta
7. Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta
8. Kelas jabatan 10: Rp 5,98 juta
9. Kelas jabatan 9: Rp 5,08 juta
10. Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta
11. Kelas jabatan 7: Rp 3,92 juta
12. Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta
13. Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta
14. Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta
15. Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta
16. Kelas jabatan 2: Rp 2,71 juta
17. Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta.

Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Tukin Juga Ikut Naik jika...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com